Kerusakan
lingkungan alam terjadi sebagai ulah akibat tangantangan manusia yang tidak
bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika
proses perusakan unsur-unsur lingkungan alam tersebut terus menerus dibiarkan
berlangsung, kualitas lingkungan alam akan semakin parah. Oleh karena itu,
manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan
keseimbangan lingkungan alam perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan
keseimbangan lingkungan agar kealaman umat manusia dan makhluk alam lainnya
dapat ber kelanjutan.
Beberapa contoh
bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan alam pada wilayah daratan,
antara lain sebagai berikut.
1. Reboisasi,
yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan
yang telah gundul.
2. Rehabilitasi
lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan
tidak produktif.
3. Pengaturan tata
guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan
peruntukan lahan.
4. Menjaga
daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau
dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap
air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir,
serta menjadi persediaan air tanah.
5. Pembuatan
sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerah-daerah pertanian
yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6. Rotasi
tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpanggilir, agar unsur-unsur hara
dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
7. Penanaman
dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu
panas dan terkesan lebih indah.
Mengingat pentingnya
hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.
Adapun upaya
pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai
berikut.
1. Larangan
pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
2. Penyediaan
tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
3. Menghindari
terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah
laut.
4. Memberlakukan
Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang
memerlukan air.
5. Netralisasi
limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau
industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
6. Mengontrol
kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang
batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
7. Penegakan hukum
bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat
tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
8. Pencagaran
habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang
telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.