TUGAS
MAKALAH
SUMBER DAYA ALAM BERKELANJUTAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Disusun
oleh :
Kelompok 7
1. Fanny
Fajar Liany (1001045288)
2. Fachry Roza Fadhli (1001045304)
3.
Kharis Maniar (1001045052)
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PROF. DR HAMKA.
2013
KATA
PENGANTAR
Assalamua'laikum
Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT,
karena hanya dengan rahmat dan petunjuknya kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah
Sumber Daya Alam Berkelanjutan kami yaitu makalah tentang “Pengelolaan
Lingkungan Hidup”.
Kami berusaha menyajikan makalah ini dengan sederhana
dan jelas, supaya mudah di pahami oleh para pembaca.
Selain
itu, makalah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan para pembaca agar menjadi
pendidik yang profesional dalam mendidik tunas-tunas
bangsa yang berkualitas.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak
yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
.
Jakarta, 9 Mei 2013
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Memasuki
era yang modern atau lebih dikenal dengan globalisasi, masalah demi masalah
muncul sebagai akibat yang ditimbulkan oleh era tersebut. Tidak dapat
dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya manusia tidak dapat lepas dari
dampak globalisasi tersebut, karena makhluk hiduplah pelaku utama dari kegiatan
tersebut. Oleh karena itu, setiap manusia harus senantiasa waspada terhadap
dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukannya terutama dalam
melakukan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan.
Aspek
yang paling sensitif terhadap dampak era yang serba industri seperti sekarang
ini adalah lingkungan. Besar kecilnya kegiatan manusia pasti akan berdampak
pada kualitas lingkungan. Dengan demikian, manusia sebagai pelaku utama
lingkungan harus senantiasa mengendalikan dan menjaga lingkungan agar tidak
mengalami kerusakan.
Di
Indonesia, masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup serius yang harus
segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal sangat ramah dan
hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman bagi masyarakatnya. Betapa tidak,
tingkat kerusakan lingkungan di indonesia sangat besar. Pencemaran lingkungan
dan aktifitas penebangan hutan secara illegal merupakan penyebab utamanya.
Banyaknya
bencana yang sering terjadi di tanah air seperti banjir dan tanah longsor
merupakan bukti betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di era
globalisasi. Kesadaran untuk hidup lebih baik harus senantiasa dipegang
oleh manusia khusunya yang tinggal di kota-kota besar karena manusialah
penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Tanpa manusia sadari, ketika
membuang sampah di sembarang tempat, menebang pohon tanpa perencanaan adalah
suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik.
Oleh
karena hal-hal tersebut, melalui makalah ini,
saya akan mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di Indonesia
dengan judul makalah “Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Dan berharap
dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang pentingnya
lingkungan.
B.
Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Bagaimanakah upaya
pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
2.
Bagaimanakah
kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan
kegiatan pembangunan?
3.
Bagaimanakah manfaat
dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui upaya
pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui
kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan
kegiatan pembangunan.
3.
Untuk mengetahui
manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.
Pengertian
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian
lingkungan hidup.
Lingkungan hidup sendiri memiliki arti kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, temasuk manusia dan perilakunya
yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
2.
Dasar-dasar dan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup
:
Prinsip pengelolaan lingkungan
hidup :
a)
Mencapai kelestarian
hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia
seutuhnya.
b)
Mewujudkan manusia
sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.
c)
Mengendalikan
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi
kesejahteraan masyarakat.
d)
Melaksanakan
pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
Dasar-dasar pengelolaan lingkungan hidup :
Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha
pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam
maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkungan.
a)
UU RI No.5 tahun 1990
tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
b)
UU RI No.51 tahun 1993
tentang analisis mengenai dampak lingkungan.Untuk memperkecil pencemaran, pada
saat ini pemerintah menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan) bagi kegiatan yang diduga menimbulkan pencemaran. AMDAL
pada prinsipnya adalah cara mengidentifikasi, memprediksi dan mengomunikasikan
pengaruh dari kegiatan manusia terutama pembangunan fisik lingkungan. Dasar hukum
pemberlakuan AMDAL yaitu PP No.22 tahun 1999 tentang AMDAL yang berlaku efektif
mulai tanggal 7 November 2000. Jenis-jenis kegiatan yang harus dilengkapi
dengan AMDAL di atur dalam keputusan menteri No.3 tahun 2000. Implikasi PP ini
adalah diserahkannya sebagian besar kewenangan penilaian AMDAL kepada
daerah/Prov/Kab/Kota dan diwajibkan keikutsertaan masyarakat di dalamnya. Penyesuaian dokumen AMDAL
sebagai berikut :
· Memperkecil pengaruh negative
· Memaksimalkan pengaruh positif kegiatan manusia bagi
lingkungan
· Mendeteksi secara dini terjadinya pencemaran
3.
Kewenangan Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah
dalam Pengelolaan Lingkungan.
Keikutsertaan pemerintah dalam
kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 8 bahwa:
“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”.
“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”.
Untuk
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka pemerintah mengatur mengatur
beberapa langkah diantaranya:
a)
mengatur dan
mengembangkan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
b)
mengatur penyediaan, peruntukan,
penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya
alam termasuk sumber daya alam genetika
c)
mengatur system dan
hubungan hukum antara perseorangan dan atau subyek hukum lainnya. Serta
perbuatan hukum terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya
genetika.
d)
mengendalikan kegiatan
yang mempunyai dampak sosial.
e)
mengembangkan pendanaan
bagi upaya pelestarian lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Selain
itu wewenang Pemerintah juga diatur dalam undang-undang pasal 9 yang berisikan
bahwa :
a)
Pemerintah menetapkan
kebijakan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang
dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat.
b)
Pengelolaan lingkungan
hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintahan sesuai dengan
bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan
lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan
nasional pengelolaan lingkungan hidup.
c)
Pengelolaan lingkungan
hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber
daya alam non hayati, perlindungan sumber daya alam buatan, konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan
perubahan iklim.
Di segi
lain pemerintah juga memiliki beberapa kewajiban dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup peraturan ini dijelaskan dalam pasal 10, diantaranya adalah
sebagai berikut:
a)
mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b)
mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c)
mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia
usaha dan pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
d)
mengembangkan dan
menerapkan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang mkenjamin terpeliharanya
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
e)
memanfaatkan dan
mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup.
f)
menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup.
g)
menyediakan informasi
lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
h)
memberikan penghargaan
kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Tidak hanya pemerintah pusat saja
yang berhak untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup akan tetapi
pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk mengolah sumber daya alam yang
dimiliki oleh daerahnya sendiri. Berdasarkan pasal 12 di jelaskan
bahwa :
a)
untuk mewujudkan
keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan kebijakan nasional tentang lingkungan
hidup pemerintah melimpahkan wewenang tertentu kepada perangkat di wilayah.
b)
mengikut sertakan peran
pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengelolaan
lingkungan hidup di daerah.
Berdasarkan pasal 13 dijelaskan pula bahwa :
a)
dalam rangka
pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah dapat menyerahkan sebagian
urusan kepada pemerintah daerah menjadi urusan rumah tangga.
b)
penyerahan urusan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
Wewenang pemerintah daerah sesuai dengan pasal 25 :
a)
Gubernur/Kepala Daerah
Tingkat 1 berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab
dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta
menanggulangi akibat yang di timbulkan dari suatu pelanggaran. Melakukan
tindakan penanggulangan dan pemulihan.
b)
Wewenang sebagai mana
dimaksud dapat diserahkan pada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II
dengan peraturan daerah tingkat I.
c)
Pihak 3 yang
berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan paksaan pemerintah.
4.
Perlindungan Flora dan Fauna
Upaya perlindungan sumber daya alam
tidak hanya mencakup beberapa obyek saja melainkan di bidang yang luas termasuk
perlindungan flora
dan fauna. Flora dan fauna merupakan sumber daya alam yang harus
dilestarikan. Manusia juga bergantung pada flora dan fauna. Untuk
menjaga kelestariannya, pemerintah membuat UU yang bertujuan untuk melindungi
kepunahan dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab
dan berusaha meningkatkan jumlah populasinya. Sehingga flora dan fauna tetap
lestari.
5.
Kewenangan Masyarakat & Sekolah dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup
1)
Wewenang yang dimiliki masyarakat :
Pentingnya
partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses
pengelolaan lingkungan hidup tentu sangat perlu adanya keturut sertaan
masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan dengan sebaik mungkin. Masyarakat
merupakan peranan terpenting dalam hal ini. Karena pengelolaan lingkungan hidup
di peruntukkan bagi masyarakat agar tercapai kesejahteraan dan keseimbangan
dalam berinteraksi dengan alam. Akan tetapi ada pula masyarakat yang belum
mengetahui pentingan bersahabat dengan alam. Banyak kita temui
berbagai permasalah alam yang di timbulkan oleh ulah manusia itu sendiri dan
berakhir bencana yang mereka tuai sendiri. Misalnya saja akibat polusi yang
berasal dari kendaraan-kendaraan bermotor ataupun asap pabrik yang pastinya
dapat merusak lingkungan.
Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan mengenai polusi faktor utama penyebabnya adalah bermunculannya industri dan terus meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam.
Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan mengenai polusi faktor utama penyebabnya adalah bermunculannya industri dan terus meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam.
Asap pabrik dapat mencemari lingkungan, pada umumnya polusi yang
disebabakan oleh pabrik adalah pada air, udara dan tanah. Limbah yang mengotori
lingkungan secara langsung adalah sisa olahan pabrik yang di buang langsung
melalui sungai atau langsung ke laut tanpa melalui proses penyaringan terlebih
dahulu. Sebagai akibatnya ekosistem perairan pun rusak dan banyak yang
merugikan masyarakat pada akhirnya.Oleh karena hal di atas maka dapat
disimpulkan bahwa manusia memiliki peranan penting dalam pengelolaan lingkungan
hidup. Masyarakat
berhak untuk membantu kinerja pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang
seimbang dan selaras. Masyarakat di harapkan mampu bekerja sama dengan
lingkungan untuk membentuk alam yang stabil. Mampu mengolah sumber daya yang
ada dengan sebaik mungkin dan tidak mencemari alam.
2)
Wewenang sekolah dalam pengelolaan lingkungan hidup :
Sekolah memiliki beberapa fungsi
dalam membentuk generasi yang sadar akan pentingnya bersahabat dengan alam dan
sekolah juga mempunyai wewenang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Di daerah
Tulung agung
telah terdapat beberapa sekolah yang telah melakukan pengelolaan lingkungan
hidup secara optimal. Beberapa di antaranya SD Kampong Dalem
1, SMKN 2 Boyolangu dan SMPN 1 Boyolangu.
Di sekolah ini telah melekat gelar adiwiyata. Beberapa kewenangan pengelolaan
lingkungan hidup di lingkungan sekolah diantaranya :
a)
Menerapkan pendidikan
lingkungan hidup
b)
Mengajarkan pada siswa
untuk lebih peduli pada lingkungan
c)
Mengajari tentang cara
pengelolaan lingkungan hidup secara teori dan praktiknya.
6.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup di
Indonesia
Pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera dilaksanakan mengingat
besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya-upaya
tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini
dianggap dapat mengancam kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan
dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan
kerusakan lingkungan. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah
tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang
diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran
tersebut mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh
karena itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu
meniadakan sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat kerusakan
lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak
kerusakan tersebut, antara lain:
1)
Membuat AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak
Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi mengenai dampak suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai
bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan
yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan,
karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2)
Melaksanakan
Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang
berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan lingkungan dengan
melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan pelestarian lingkungan. Dengan
diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti pembangunan yang
berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3)
Menerapkan Prinsip
Pemeliharaan Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya alam.
Adapun
yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
a)
Prinsip Mengurangi
(Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta
mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di
alam.
b)
Prinsip Memakai Ulang
(Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang dapat terpakai
tetapi masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses
daur ulang.
c)
Prinsip Daur Ulang
(Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak
mempunyai nilai ekonomi menjadi suatu barang yang berharga dan berguna
bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan
harus senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang
terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
4)
Menerapkan Pengelolaan
Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang
dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak
menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran
dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah
dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya
tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan manusia dapat
dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak membahayakan serta tidak
merugikan manusia di bumi ini.
7.
Tujuan dari pengelolaan
lingkungan hidup yaitu:
a)
Tercapainya keselarasan
antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun
manusia seutuhnya.
b)
Terkendalinya
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c)
Terwujudnya manusia Indonesia
sebagai pembina lingkungan hidup.
d)
Terlaksananya
pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan
mendatang.
e)
Terlindunginya negara
terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan
pencemaran lingkungan.
8.
Kebijakan-kebijakan Lingkungan yang ada
di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
Lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang
No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup
diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk
hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi
kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain.
Masalah lingkungan di Indonesia mendapat
perhatian yang cukup dari pemerintah. Kebijaksanaan
lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan
kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
a)
Kebijakan lingkungan
menjadi manajemen puncak suatu organisasi
b)
Sesuai dengan sifat,
skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
c)
Komitemen terhadap
peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran
dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
d)
Memberikan kerangka
kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
e)
Didokumentasikan,
diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
f)
Tersedia kepada
masyarakat.
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Terjadinya
kerusakan alam dengan campur tangan manusia, kerusakan yang ditimbulkan oleh
manusia akan berdampak buruk bagi manusia itu sendiri. Dengan penebangan hutan
dapat menyebabkan populasi hutan tidak nyaman, dengan pembangungan pemukiman
pada daerah-daerah yang subur merupakan salah satu tuntutan kebutuhan akan
pagan dan penerapan intensifikasi pertanian dengan cara panca usaha tani, di
satu sisi meningkatkan produksi, sedangkan di sisi lain bersifat merugikan.
Pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan,
pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan
hidup. Masuknya radiasi matahari yang kemudian terjebak di dalam
atmosfir karena adanya gas rumah kaca (efek rumah kaca). Gas rumah kaca
tersebut akan meneruskan radiasi gelombang panjang yang bersifat panas,
sehingga suhu dipermukaan bumi akan naik dan menjadi semakin panas dimana laju
peningkatan panasnya.