Rabu, 15 Mei 2013 1 komentar

SUMBER DAYA ALAM BERKELANJUTAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP



TUGAS MAKALAH
SUMBER DAYA ALAM BERKELANJUTAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Disusun oleh :
Kelompok 7
1.       Fanny Fajar Liany          (1001045288)
2.       Fachry Roza Fadhli       (1001045304)
3.       Kharis Maniar                 (1001045052)
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR HAMKA.
2013
KATA PENGANTAR
Assalamua'laikum Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat dan petunjuknya kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Sumber Daya Alam Berkelanjutan kami yaitu makalah tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup”.
Kami berusaha menyajikan makalah ini dengan sederhana dan jelas, supaya mudah di pahami oleh para pembaca.
Selain itu, makalah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan para pembaca agar menjadi pendidik yang profesional dalam mendidik tunas-tunas bangsa yang berkualitas.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
.
Jakarta, 9 Mei 2013
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Memasuki era yang modern atau lebih dikenal dengan globalisasi, masalah demi masalah muncul sebagai akibat yang ditimbulkan oleh era tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya manusia tidak dapat lepas dari dampak globalisasi tersebut, karena makhluk hiduplah pelaku utama dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu, setiap manusia harus senantiasa waspada terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukannya terutama dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan.
Aspek yang paling sensitif terhadap dampak era yang serba industri seperti sekarang ini adalah lingkungan. Besar kecilnya kegiatan manusia pasti akan berdampak pada kualitas lingkungan. Dengan demikian, manusia sebagai pelaku utama lingkungan harus senantiasa mengendalikan dan menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan.
Di Indonesia, masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup serius yang harus segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal sangat ramah dan hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman bagi masyarakatnya. Betapa tidak, tingkat kerusakan lingkungan di indonesia sangat besar. Pencemaran lingkungan dan aktifitas penebangan hutan secara illegal merupakan penyebab utamanya.
Banyaknya bencana yang sering terjadi di tanah air seperti banjir dan tanah longsor merupakan bukti betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di era globalisasi.  Kesadaran untuk hidup lebih baik harus senantiasa dipegang oleh manusia khusunya yang tinggal di kota-kota besar karena manusialah penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Tanpa manusia sadari, ketika membuang sampah di sembarang tempat, menebang pohon tanpa perencanaan adalah suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya. 
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik
.
Oleh karena hal-hal tersebut, melalui makalah ini, saya akan mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di Indonesia dengan judul makalah “Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Dan berharap dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang pentingnya lingkungan.
B.            Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi masalah dalam makalah ini adalah :
1.    Bagaimanakah upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
2.    Bagaimanakah kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan?
3.    Bagaimanakah manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia?
C.            Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.    Untuk mengetahui upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
2.    Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
3.    Untuk mengetahui manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.           Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.             Pengertian
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Lingkungan hidup sendiri memiliki arti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, temasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.             Dasar-dasar dan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup :
Prinsip pengelolaan lingkungan hidup :
a)         Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
b)        Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.
c)         Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat.
d)        Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
Dasar-dasar pengelolaan lingkungan hidup :
Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkungan.
a)         UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
b)        UU RI No.51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan.Untuk memperkecil pencemaran, pada saat ini pemerintah menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan yang diduga menimbulkan pencemaran. AMDAL pada prinsipnya adalah cara mengidentifikasi, memprediksi dan mengomunikasikan pengaruh dari kegiatan manusia terutama pembangunan fisik lingkungan. Dasar hukum pemberlakuan AMDAL yaitu PP No.22 tahun 1999 tentang AMDAL yang berlaku efektif mulai tanggal 7 November 2000. Jenis-jenis kegiatan yang harus dilengkapi dengan AMDAL di atur dalam keputusan menteri No.3 tahun 2000. Implikasi PP ini adalah diserahkannya sebagian besar kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah/Prov/Kab/Kota dan diwajibkan keikutsertaan masyarakat di dalamnya. Penyesuaian dokumen AMDAL sebagai berikut :
·      Memperkecil pengaruh negative
·      Memaksimalkan pengaruh positif kegiatan manusia bagi lingkungan
·      Mendeteksi secara dini terjadinya pencemaran
3.             Kewenangan Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan.
Keikutsertaan pemerintah dalam kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 8 bahwa:
“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”
.
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka pemerintah mengatur mengatur beberapa langkah diantaranya:
a)         mengatur dan mengembangkan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
b)        mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya alam genetika
c)         mengatur system dan hubungan hukum antara perseorangan dan atau subyek hukum lainnya. Serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya genetika.
d)        mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
e)         mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu wewenang Pemerintah juga diatur dalam undang-undang pasal 9 yang berisikan bahwa :
a)         Pemerintah menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
b)        Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintahan sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
c)         Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya alam buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Di segi lain pemerintah juga memiliki beberapa kewajiban dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup peraturan ini dijelaskan dalam pasal 10, diantaranya adalah sebagai berikut:
a)         mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b)        mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c)         mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
d)        mengembangkan dan menerapkan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang mkenjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
e)         memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup.
f)         menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup.
g)        menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
h)        memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Tidak hanya pemerintah pusat saja yang berhak untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup akan tetapi pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk mengolah sumber daya alam yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Berdasarkan pasal 12 di jelaskan bahwa :
a)         untuk mewujudkan keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan kebijakan nasional tentang lingkungan hidup pemerintah melimpahkan wewenang tertentu kepada perangkat di wilayah.
b)        mengikut sertakan peran pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Berdasarkan pasal 13 dijelaskan pula bahwa :
a)         dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintah daerah menjadi urusan rumah tangga.
b)        penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
Wewenang pemerintah daerah sesuai dengan pasal 25 :
a)         Gubernur/Kepala Daerah Tingkat 1 berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang di timbulkan dari suatu pelanggaran. Melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan.
b)        Wewenang sebagai mana dimaksud dapat diserahkan pada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan peraturan daerah tingkat I.
c)         Pihak 3 yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melaksanakan paksaan pemerintah.
4.             Perlindungan Flora dan Fauna
Upaya perlindungan sumber daya alam tidak hanya mencakup beberapa obyek saja melainkan di bidang yang luas termasuk perlindungan flora dan fauna. Flora dan fauna merupakan sumber daya alam yang harus dilestarikan. Manusia juga bergantung pada flora dan fauna. Untuk menjaga kelestariannya, pemerintah membuat UU yang bertujuan untuk melindungi kepunahan dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dan berusaha meningkatkan jumlah populasinya. Sehingga flora dan fauna tetap lestari.
5.             Kewenangan Masyarakat & Sekolah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
1)             Wewenang yang dimiliki masyarakat :
Pentingnya partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses pengelolaan lingkungan hidup tentu sangat perlu adanya keturut sertaan masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan dengan sebaik mungkin. Masyarakat merupakan peranan terpenting dalam hal ini. Karena pengelolaan lingkungan hidup di peruntukkan bagi masyarakat agar tercapai kesejahteraan dan keseimbangan dalam berinteraksi dengan alam. Akan tetapi ada pula masyarakat yang belum mengetahui pentingan bersahabat dengan alam. Banyak kita temui berbagai permasalah alam yang di timbulkan oleh ulah manusia itu sendiri dan berakhir bencana yang mereka tuai sendiri. Misalnya saja akibat polusi yang berasal dari kendaraan-kendaraan bermotor ataupun asap pabrik yang pastinya dapat merusak lingkungan.
Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan mengenai polusi fa
ktor utama penyebabnya adalah bermunculannya industri dan terus meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam.
Asap pabrik dapat mencemari lingkungan, pada umumnya polusi yang disebabakan oleh pabrik adalah pada air, udara dan tanah. Limbah yang mengotori lingkungan secara langsung adalah sisa olahan pabrik yang di buang langsung melalui sungai atau langsung ke laut tanpa melalui proses penyaringan terlebih dahulu. Sebagai akibatnya ekosistem perairan pun rusak dan banyak yang merugikan masyarakat pada akhirnya.Oleh karena hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki peranan penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat berhak untuk membantu kinerja pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang seimbang dan selaras. Masyarakat di harapkan mampu bekerja sama dengan lingkungan untuk membentuk alam yang stabil. Mampu mengolah sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin dan tidak mencemari alam.
2)             Wewenang sekolah dalam pengelolaan lingkungan hidup :
Sekolah memiliki beberapa fungsi dalam membentuk generasi yang sadar akan pentingnya bersahabat dengan alam dan sekolah juga mempunyai wewenang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Di daerah Tulung agung telah terdapat beberapa sekolah yang telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara optimal. Beberapa di antaranya SD Kampong Dalem 1, SMKN 2 Boyolangu dan SMPN 1 Boyolangu. Di sekolah ini telah melekat gelar adiwiyata. Beberapa kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan sekolah diantaranya :
a)         Menerapkan pendidikan lingkungan hidup 
b)        Mengajarkan pada siswa untuk lebih peduli pada lingkungan
c)         Mengajari tentang cara pengelolaan lingkungan hidup secara teori dan praktiknya.
6.             Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera  dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya-upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam  kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1)             Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi  mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2)             Melaksanakan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3)             Menerapkan Prinsip Pemeliharaan  Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya alam.
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
a)         Prinsip Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di alam.
b)        Prinsip Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang dapat terpakai tetapi  masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
c)         Prinsip Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomi  menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
4)             Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.
7.             Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
a)         Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b)        Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c)         Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup.
d)        Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
e)         Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
8.             Kebijakan-kebijakan Lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
Lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain.
Masalah lingkungan di Indonesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
a)         Kebijakan lingkungan menjadi manajemen puncak suatu organisasi
b)        Sesuai dengan sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
c)         Komitemen terhadap peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran dan  kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
d)        Memberikan kerangka kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
e)         Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
f)         Tersedia kepada masyarakat.
BAB 3
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Terjadinya kerusakan alam dengan campur tangan manusia, kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia akan berdampak buruk bagi manusia itu sendiri. Dengan penebangan hutan dapat menyebabkan populasi hutan tidak nyaman, dengan pembangungan pemukiman pada daerah-daerah yang subur merupakan salah satu tuntutan kebutuhan akan pagan dan penerapan intensifikasi pertanian dengan cara panca usaha tani, di satu sisi meningkatkan produksi, sedangkan di sisi lain bersifat merugikan.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Masuknya radiasi matahari yang kemudian terjebak di dalam atmosfir karena adanya gas rumah kaca (efek rumah kaca). Gas rumah kaca tersebut akan meneruskan radiasi gelombang panjang yang bersifat panas, sehingga suhu dipermukaan bumi akan naik dan menjadi semakin panas dimana laju peningkatan panasnya.
.
 
;